KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pajak merupakan pungutan wajib bagi semua wajib pajak yang telah diatur oleh Undang-undang tentang perpajakan. Peranannya sangatlah penting dalam pengembangan suatu Negara, dengan adanya pajak diharapkan akan meningkatkan ksejahteraan hidup semua masyarakat. Disetiap Negara pasti memiliki Undang-undang tersendiri dalam pemungutan pajak, tidak terkecuali di Indonesia. Utuk mendukung dan menjalankan perpajakan di ndonesia dibutuhkan kesadaran dalam memahami dan mengetahui ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan, di Indonesia masih banyak yang dbibuat pada zaman pemerintahan Belanda. Antara lain: Tahun 1921 tentang Aturan Bea Materai; Tahun 1925 tentang Ordinasi Pajak Perseroan; Tahun 1932 tentang Ordinasi Pajak Kekayaan; Tahun 1944 tentang Ordinasi Pajak Pendapatan. Namu banyak perbedaan falsafah yang melatarbelakangi dan sistem yang melekat pada Undang-Undang tersebut...