KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pajak merupakan pungutan wajib bagi semua wajib
pajak yang telah diatur oleh Undang-undang tentang perpajakan. Peranannya
sangatlah penting dalam pengembangan suatu Negara, dengan adanya pajak
diharapkan akan meningkatkan ksejahteraan hidup semua masyarakat. Disetiap
Negara pasti memiliki Undang-undang tersendiri dalam pemungutan pajak, tidak
terkecuali di Indonesia. Utuk mendukung dan menjalankan perpajakan di ndonesia
dibutuhkan kesadaran dalam memahami dan mengetahui ketentuan perpajakan yang
berlaku di Indonesia.
Peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan, di
Indonesia masih banyak yang dbibuat pada zaman pemerintahan Belanda. Antara
lain: Tahun 1921 tentang Aturan Bea Materai; Tahun 1925 tentang Ordinasi Pajak
Perseroan; Tahun 1932 tentang Ordinasi Pajak Kekayaan; Tahun 1944 tentang
Ordinasi Pajak Pendapatan. Namu banyak perbedaan falsafah yang melatarbelakangi
dan sistem yang melekat pada Undang-Undang tersebut, maka peraturan
perundang-undangan tersebut belum memenuhi fungsi sebagai sarana pembangunan
nasional. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan perpajakan telah
beberapa kali dilakukan perubahan dan penyesuaian.
Salah satu peraturan
perundang-undangan perpajakan yang mengalami perubahan dan penyesuaian yaitu
Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan. Undang-undang
KUP ini teah mengaami beberapa kali perubahan, perubahan yang ketiga atas
Undang-undang KUP terjadi pada tahun 2007. Undang-undang KUP merupakan Undangundang
Perpajakan yang bersifat formal berisikan hak dan kewajiban dari wajib pajak.
Agar lebih memahami
mengenai pentingnya Undang-undang KUP dalam pelaksanaan perpajakan, maka dalam
makalah ini kami akan membahas tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
penjelasan timbul dan berakhirnya Hutang Pajak?
2.
Bagaimana
pengertian, fungsi, dan cara perolehan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?
3.
Bagaimana
pengertian, fungsi, dan cara perolehan Nomor Pengukuhan Penguasa Kena Pajak
(NPPKP)?
4.
Bagaiman
pengertian, jenis, dan batas waktu penyampaian SPT, beserta sanksinya?
5.
Bagaimana
pengertian, jenis, dan batas penyetoran SSP, beserta sanksinya?
6.
Bagaimana
pengertian dan jenis SKP?
7.
Bagaimana tata
cara keberatan pajak, banding, dan peninjauan kembali?
8.
Bagaimana
kewajiban pajak bagi petugas pajak?
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui penjelasan timbul dan berakhirnya Hutang Pajak.
2.
Untuk
mengetahui pengertian, fungsi, dan cara perolehan NPWP.
3.
Untuk
mengetahui pengertian, fungsi, dan cara perolehan NPPKP.
4.
Untuk
mengetahui pengertian, jenis, dan batas waktu penyampaian SPT, beserta
sanksinya.
5.
Untuk
mengetahui pengertian, jenis, dan batas penyetoran SSP, beserta sanksinya.
6.
Untuk
mengetahui pengetian dan jenis SKP.
7.
Untuk mengetahui
tata cara keberatan pajak, banding, dan peninjauan kembali.
8.
Untuk
mengetahui kewajiban pajak bagi wajib pajak.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Timbul
dan Berakhirnya Hutang Pajak
Dimulainya
kewajiban pajak tergantung dari sifat pajak. Pajak obyektif dimulai ketika
terjadinya perbuatan keadaan, dan peristiwa-peristiwa tertentu. Sedangkan pajak
subyektif dimulai ketika seseorang atau badan lahir atau bertempat tinggal di
Indonesia.[1]
Waktu timbulnya
hutang pajak memiliki peran yang sangat penting karena:
1. Berkaitan dengan
pembayaran pajak.
2. Berkaitan dengan
waktu memasukkan surat keberatan.
3. Berkaitan dengan
penentuan saat dimulai dan berakhimya jangka waktu kedaluwarsa.
4. Berkaitan dengan
penerbiian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan. dan surabsurat lain.
5. Berkaitan dengan
penentuan besar denda maupun sanksi administrasi lainnya.
Terdapat
dua ajaran yang mengatur tentang timbulnya hutang pajak, yaitu ajaran materiil
dan ajaran formil:
1. Ajaran materiil
Ajaran ini menyatakan bahwa hutang pajak
timbul karena adanya pemberlakuan undang-undang perpajakan. Dalam ajaran
materiil, seseorang akan aktif menentukan apakah dirinya dikenakan pajak atau
tidak, sesuai dengan undang undang perpajakan yang beriaku. Ajaran ini memiliki
pandangan yang sama dengan penerapan Self Assessment System.
2. Ajaran formil
Ajaran ini menyatakan bahwa hutang pajak timbuI
karena adanya pengeluaran sura‘ ketetapan pajak oleh pemerintah. Dalam ajaran
formil. untuk menemukan apakah seseorang dikenakan pajak atau tidak, berapa
besar pajak yang hams dibayar. dan kapan jangka waktu pembayaran dapat
diketahui dari surat ketetapan pajak tersebut. Aiaran ini memiliki pandangan
yang sama dengan penerapan Official Assessment System.[2]
Hutang
pajak akan berakhir dan terhapus jika mengalami peristiwa sebagai berakhirnya
Hutang Pajak berikut:
1. Pembayaran
Pembayaran hutang pajak dapat dilakukan
melalui pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak ke kantor penerima pajak (bank-bank
persepsi atau kantor pos). Pemungutan oleh pihak lain, maupun melalui
pengkreditan pajak luar negeri.
2. Kompensasi
Yang dimaksud adalah kompensasi karena
kerugian ataupun kompensasi karena kelebihan pembayaran pajak. [3]
B.
Nomor Pokok Wajib Pajak( NPWP )
Nomor Pokok Wajib
Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana
administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda identitas Wajib Pajak
ketika melakukan hak dan kewajibannya dalam hal perpajakan.
Fungsi NPWP,
diantaranya:
1. Sebagai tanda
identitas Wajib Pajak.
2. Menjaga ketertiban
dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Untuk
mendaftar NPWP, setiap orang ataupun badan yang telah memenuhi syarat baik itu
syarat objektif maupun syarat subjektif yang sesuai dengan ketentuan dan
peraturan Undang-undang perpajakan berdasarkan sistem self assessment, waiib
mendaftarkan dirinya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai
Wajib Pajak dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Persyaratan
Objektif adalah persyaratan bagi subjek yang memperoleh penghasilan atapun
subjek yang diwajibkan untuk melakukan pemungutan sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan pembahasannya. Persyaratan Subjektif
adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak
sebagaimana diatur dalam Undang-undang pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Tempat pendaftaran NPWP dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang
wilayahnya meliputi tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Wanita
kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah sesuai dengan
ketentuan hukum atau wanita yang memang menghendaki pemisahan penghasilan dan
harta secara tertulis dengan suami juga wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib
Pajak. Wanita kawin selain yang sudah disebutkan sebelumnya. dapat mendaftarkan
diri sebagai Wajib Pajak dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya
sendiri untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban pajak yang terpisah dari
hak dan kewajiban suami.
Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan apabila Wajib
Pajak yang memenuhi persyaratan objektif dan subjektif tidak mendaftarkan diri
untuk mendapatkan NPWP. Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan
NPWP secara jabatan dimulai sejak Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif
dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan paling lama lima
tahun sebelum diterbitkannya NPWP.[4]
Terdapat
batasan waktu bagi para Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri. Karena hal ini
berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang.
Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah:
1. Bagi Wajib Pajak
orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas wajib
mendaftarkan diri paling lambat satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
2. Bagi Wajib Pajak
orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas jika
penghasilannya selama satu bulan yang disetahunkan ternyata melebihi
Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka Wajib Pajak tersebut wajib mendaftarkan
dirinya paling lambat pada akhir bulan sebelumnya.
Selanjutnya,
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak
apabila:
1. Wajib Pajak atau
ahli warisnya mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak karena
sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif yang sesuai dengan
peraturan Undang-undang perpajakan yang berlaku.
2. Wajib Pajak badan
mengalami likuiditasi karena penghentian usaha maupun penggabungan usaha.
3. Wajib Pajak wanita
yang sebelumnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan kemudian menikah tanpa
adanya perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan suami dan wanita
tersebut sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
4. Wajib Pajak bentuk
usaha tetap yang sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
5. Dan apabila dianggap
perlu. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak dari Wajib Pajak yang memang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif yang sesuai dengan peraturan Undang-undang pajak yang
berlaku.
Setelah
melakukan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan
terhadap permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu enam
bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 bulan untuk Wajib Pajak badan
terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Jika dalam jangka
waktu tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan apapun. maka
permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
C.
Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
Pengusaha Kena Pajak
(PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau
jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 dan perubahannya wajib melaporkan segala bentuk usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Sedangkan untuk
pengusaha kecil yang dimaksud dalam Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
yang memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak atau tidak memilih sebagai Pengusaha
Kena Pajak tetapi sampai suatu bulan dalam suatu tahun jumlah nilai peredaran
bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sudah melewati
batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil. Maka wajib melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan
berikutnya. [5]
Kewajiban untuk
melaporkan diri agar dikukuhkan sebagai Pengusaha kena Pajak harus dilakukan
sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Pengusaha yang telah
memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetapi tidak melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP akan mendapatkan sanksi perpajakan dan dikukuhkan
sebagai PKP secara jabatan.
Fungsi Pengukuhan
PKP:
1. Sebagai identitas
PKP yang bersangkutan.
2. Sebagai sarana untuk
melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Penambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah.
3. Sebagai media
pengawasan administrasi perpajakan.
Untuk
setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat sebagai PKP wajib melaporkan
usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak. Atau bisa juga ke Kantor Pelayanan Pajak tertentu
yang sesuai dengan ketentuan undangundang perpajakan. Jika dalam hal tempat
tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berada di dua
atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak. maka Direktur Jenderal Pajak
dapat menentukan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar.
Karena
jabatan ataupun atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat
melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pencabutan ini
dapat dilakukan dengan alasan:
1. Pengusaha Kena Pajak
pindah alamat ke Kantor Pelayanan Pajak lain.
2. Pengusaha Kena Pajak
sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP atau jika Pengusaha Kena
Pajak termasuk sebagai PKP yang jumlah peredaran dan pemerimaan penghasilan
bmto dalam satu tahun pembukuan tidak melebihi batas jumlah peredaran dan
penerimaan penghasilan bruto untuk Pengusaha Kecil (Ftp 4.800.000.000 setahun).
Setelah
menerima permohonan pencabutan pengukuhan PKP oleh Wajib Pajak dan setelah
dilakukan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan terhadap
permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu enam bulan untuk Wajib Pajak orang
pribadi atau 12 bulan untuk Wajib Pajak badan terhitung sejak tanggal
permohonan diterima secara lengkap. Jika dalam jangka waktu tersebut Direktur
Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan apapun, maka permohonan penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan surat keputusan mengenai
pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus segera diterbitkan dalam
jangka waktu paling lama satu bulan setelah jangka waktu enam bulan berakhir.
D.
Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat
Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang diberikan oleh Wajib Pajak untuk
melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, dan harta sewa
kewajiban yang sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.
Surat
pemberitahuan bagi Wajib Pajak berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak penghasilan terutang yang
sebenarnya, serta untuk melaporkan tentang:
1. Pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau telah melalui
proses pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak.
2. Penghasilan
yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
3. Harta
dan kewajiban.
4. Pembayaran
dari pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu
Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan yang
berlaku.
Bagi Pengusaha Kena Pajak, surat pemberitahuan
berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah terutang yang sebenarnya, serta untuk melaporkan tentang:
1) Pengkreditan
Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.[6]
2) Pembayaran
pajak yang telah dilakukan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui
pihak lain dalam satu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
undang-undang perpajakan yang berlaku.
Bagi
pemotong dan pemungut pajak, surat pemberitahuan berfungsi sebagai sarana untuk
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan
kemudian disetorkan.[7]
Jenis SPT dibedakan menjadi dua macam:
1) Surat
Pemberitahuan Masa, yaitu surat pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
2) Surat
Pemberitahuan Tahunan, yaitu surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau
Bagian Tahun Pajak. [8]
E. Surat
Setor Pajak (SSP)
Surat
Setoran Pajak (SSP) merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara. Surat
setoran pajak berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan
pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah
divalidasi. Untuk tempat pembayaran dan penyetoran pajak yaitu di Bank yang
telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan dan Kantor Pos.
Tata cara menunda atau
mengangsur pembayaran atas ketetapan pajak:
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk
mangangsur atau menunda pembayaran pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat
Tagihan Pajak, Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Kebenaran, Putusan
Banding, serta putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang
terutang bertambah, serta Pajak Penghasilan Pasal 29. Permohonan tertulis
tersebut harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan tertulis tersebut harus diajukan paling
lama sembilan hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak
berakhir dengan disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk
diangsur atau ditunda pembayarannya. Jika ternyata batas waktu sembilan hari
kerja tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan yang diluar
kekuasaannya, maka permohonan wajib pajak tersebut masih dapat dipertimbangkan
oleh Direktur Jenderal Pajak dengan syarat wajib pajak dapat membuktikan
kebenaran keadaan di luar kekuasaannya tersebut.
F.
Surat Ketetapan Pajak
Surat
ketentuan pajak terdiri dari surat keterangan berupa Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Tambahan, Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil.
1. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak
dalam jangka waktu 5 tahun setelah terutangnya pajak apabila terjadi hal-hal
sebagai berikut:
a) Apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang terutang tidak atau kurang bayar.
b) Apabila
SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan setelah
ditegur secara tertulis tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana
tercantum dalam surat teguran.
c) Apabila
berdasar hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN dan PPnBM ternyata
tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya
dikenakan tarif 0%.
d) Apabila
kewajiban pembukuan dan pemeriksaan tidak terpebuhi sehingga tidak dapat
diketahui besarnya pajak yang terutang.
e) Apabila
kepada Wajib Pajak diterbitkan NPWP dan atau dikukuhkan sebagai PKP secara
jabatan. [9]
2. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Merupakan
surat keputusan yang menentukan jumlah tambahan atas jumlah pajak yang telah
ditetapkan. Jika hasil temuan (kurang bayar tambahan) diungkapkan oleh Wajib
Pajak sendiri maka tidak akan dikenakan sanksi perpajakan, sedangakan jika
temuan tersebut terungkap setelah dilakukannya pemeriksaan oleh Direktur
Jenderal Pajak maka Wajib Pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak.
3. Surat
Ketetpan Pajak Lebih bayar (SKPLB)
Merupakan
surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah
kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya
terutang.
4. Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Merupakan
surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan
jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.[10]
G. KEBERATAN, BANDING DAN PENINJAUAN
KEMBALI
1. KEBERATAN
Jika
wajib pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak dan pemotongan atau
pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan
keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak terhadap:
a) Surat
ketetapan pajak kurang bayar
b) Surat
ketetapan pajak kurang bayar tambahan
c) Surat
ketetapan pajak nihil
d) Surat
ketetapan pajak lebih bayar
e) Pemotongan
atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan
undang-undang perpajakan.
Surat keberatan disampaikan oleh Wajib Pajak ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana Wajib Pajak terdaftar dan atau tempat
dimana Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Penyampaian surat keberatan dapat
melalui:
a) Penyampaian
langsung
b) Penyampaian
melalui pos dengan bukti pengiriman surat
c) Penyampaian
melalui jasa ekspidisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau
dapat juga melalui e-filling lewat
ASP
Pengajuan surat keberatan harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a) Diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia
b) Menyebutkan
jumlah pajak yang terutang ataupun jumlah pajak yang dipotong atau dipungut
atau jumlah rugi yang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai
alasan-alasan yang menjadi dasar perhitungan.
c) Satu
surat keberatan diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, untuk satu
pemotongan pajak ataupun untuk satu pemungutan pajak.
d) Wajib
Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah
yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir pemeriksaan.
e) Surat
keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirimnya surat
ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak
ketiga kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu
tersebut terdapat keadaan diluar kekuasaan (force
majeur) Wajib Pajak yang menyebabkan Wajib Pajak tidak dapat memenuhi
jangka waktu yang telah ditentukan.
f) Surat
keberatan harus ditanda tangani oleh Wajib Pajak, jika surat keberatan ditanda
tangani oleh orang lain selain Wajib Pajak, maka surat keberatan tersebut wajib
melampirkan surat kuasa khusus.[11]
Surat keberatan yang telah memenuhi syarat akan
diproses secara lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Sebelum Surat
Pemberitahuan untuk Hadir disampaikan oleh Inspektur Jenderal Pajak beberapa
hal yang dapat dilakukan dalam proses penyelesaian keberatan diantaranya:
a) Direktur
Jenderal Pajak meminta keterangan, data maupun informasi tambahan dari Wajib
Pajak.
b) Wajib
Pajak memberikan penjelasan tertulis atau alasan tambahan untuk melengkapi dan
memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan, baik itu karena keinginan
Wajib Pajak yang bersangkutan maupun karena keinginan untuk memenuhi permintaan
Direktur Jenderal Pajak.
c) Direktur
Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan dengan tujuan lain dalam rangka keberatan
untuk mendapatkan data maupun informasi yang objektif dan dapat dijadikan dasar
untuk mempertimbangkan keputusan keberatan.
2. BANDING
Banding
merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak ataupun penanggung
pajak kepada suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Jika seorang Wajib Pajak tidak setuju pada
keputusan keberatan, maka Wajib Pajak tersebut dapat melakukan banding sebagai
upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Pajak. Putusan yang dikeluarkan oleh
Pengadiklan Pajak adalah putusan yang khusus mencangkup lingkungan Peradilan
Tata Usaha Negara. Berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU KUP, ada 2 syarat untuk
mengajukan permohonan banding yaitu:
a) Diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan disertai dengan alasan yang jelas.[12]
b) Diajukan
paling lambat 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dengan lampiran
salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
3. PENINJAUAN
KEMBALI
Undang-Undang
Pengadilan Pajak Pasal 77 ayat 3 menyebutkan bahwa pihak-pihak yang bersegketa
dapat mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak kepada
Makamah Agung. Pemohonan peninjauan kembali dapat diajukan berdasarkan
alasan-alasan berikut:
a) Bila
putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada kebohongan ataupin tipu muslihat yang
dilakukan oleh pihak lawan dan baru diketahui setelah masalahnya diputuskan.
Atau bila didasarkan pada bukti-bukti yang dinyatakan palsu oleh hakim pidana.
b) Bila
ditemukan bukti tertulis yang penting dan dapat menghasilkan putusan yang
berbeda bila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak.
c) Bila
ada hal yang tidak dituntut tapi dikabulkan atau ada hal yang dituntut tapi
dikabulkan lebih. Kecuali yang sudah diputuskan berdasarkan Pasal 80 ayat 1
huruf b dan huruf c Undang-Undang Pengadilan Pajak.
d) Bila
ada suatu bagian dalam tuntutan yang belum diputuskan tanpa mempertimbangkan
sebab-sebabnya.
e) Bila
ada suatu putusan yang jelas-jelas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.[13]
Jangka waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali
seperti yang disebutkan dalam Pasal 91 huruf a Undang-Undang Pengadilan Pajak
adalah paling lambat 3 bulan sejak diketahui adanya kebohongan ataupun tipu
muslihat yang dilakukan oleh pihak lawan sejak putusan Hakim pengadilan pidana
mendapatkan kekuatan hukum tetap. Jangka waktu pengajuan permohonan peninjauan
kembali seperti yang disebutkan dalam pasal 91 huruf b Undang-Undang Pengadilan
Pajak adalah paling lambat 3 bulan sejak ditemukannya surat-surat bukti dan
tanggal penemuan surat bukti tersebut harus dinyatakan dibawah sumpah yang
telah disahkan oleh pejabat yang berwenang. Jangka waktu pengajuan permohonan
peninjauan kembali seperti yang disebutkan dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan
huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak adaalh paling lambat 3 bulan sejak
putusan dikirim. Mahkamah Agung dapat memeriksa dan memutus permohonan
peninjauan kembali berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut:
a) Jika
dalam jangka waktu 6 bulan sejak Mahkamah Agung menerima permohonan peninjauan
kembali dan telah mengambil putusan, dalam hal putusan yang diambil oleh
Pengadilan Pajak melalui pemeriksaan secara biasa.
b) Jika
dalam jangka 1 bulan sejak Mahkamah Agung menerima permohonan peninjauan
kembali dan telah mengambil putusan dalam hal putusan yang diambil melalui
pemeriksaan acara cepat.
Putusan terhadap permohonan peninjauan kembali harus
disampaikan dalam siding yang terbuka untuk umum.[14]
H. KETENTUAN BAGI PETUGAS PAJAK
Selain
mengatur hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak, ketentuan umum dan tata cara
perpajakan juga mengatur ketentuan bagi petugas pajak, antara lain:
1.
Pegawai pajak yang karena kelalaiannya
dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang perpajakan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2.
Pegawai pajak yang dalam melakukan
tugasnya dengan sengaja bertindak di luar kewenangannya yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan ke unit
internal Departemen Keuangan yang berwenang melakukan pemeriksaan dan
investigasi. Apabila terbukti melakukannya maka pegawai pajak tersebut akan
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Pegawai pajak yang dalam melakukan
tugasnya terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak agar
menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum akan diancam dengan pidana
sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUH Pidana.
4.
Pegawai pajak yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan
kekuasannya mekasa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, emnerima
pembayaran atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri akan diancam dengan
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak
Pidana Korupsi dan Perubahannya.
5.
Pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik
secara perdata maupun pidana apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan
itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[15]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Timbulnya
pajak tergantung dari dua sifat pajak, yakni Pajak obyektif dimulai ketika
terjadinya perbuatan keadaan, dan peristiwa-peristiwa tertentu. Sedangkan pajak
subyektif dimulai ketika seseorang atau badan lahir atau bertempat tinggal di
Indonesia. Dan berakhirnya hutang pajak terjadi karena berakhirnya hutang pajak
pembayaran dan kompensasi.
2. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan. Tempat pendaftaran dilakukan di kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi kegiatan usaha
dilakukan, bag wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
3. Pengusaha Kena Pajak
(PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau
jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 dan perubahannya wajib melaporkan segala bentuk usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
4. Surat
Pemberitahuan (SPT) merupakan sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
5. Surat
Setoran Pajak (SSP) merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah
dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke
kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.
6. Surat
Ketentuan Pajak (SKP) terdiri dari surat keterangan berupa Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Tambahan, Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil.
7. Keberatan
dilakukan jika Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak dan pemotongan
atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya. Banding dilakukan jika
seorang Wajib Pajak tidak setuju pada keputusan keberatan, maka Wajib Pajak
tersebut dapat melakukan banding sebagai upaya hukum lanjutan ke Pengadilan
Pajak.
8. Sebagai
petugas pajak harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan dalan
Undang-Undang Perpajakan dan memberikan sanksi juga sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
B.
SARAN
Meskipun penulis menginginkan kesempurnaan dalam penyusunan makalah
ini tetapi kenyataannya masih banyak kekurangan yang perlu penulis perbaiki.
Hal ini dikarenakan masih minimnya pengetahuan yang penulis miliki. Oleh karena
itu, kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangat penulis harapkan
untuk perbaikan ke depannya.
[1] Supramono dan
Theresia Woro Damayanti, PERPAJAKAN INDONESIA Mekanisme dan Perhitungan
revisi 2009, (Yogyakarta: ANDI, 2010). Hal. 17
[2] Juli Ratnawati
dan Retno Indah Hernawati, Dasar-Dasar
Perpajakan, (Yogyakarta: Deepublish, 2015). Hal. 09
[4] Ibid. Hal.
17
[5] Ibid. Hal.
20
[8] Supramono dan
Theresia Woro Damayanti, PERPAJAKAN INDONESIA Mekanisme dan Perhitungan
revisi 2009, (Yogyakarta: ANDI, 2010). Hal. 12
[9] Supramono dan
Theresia Woro Damayanti, PERPAJAKAN INDONESIA Mekanisme dan Perhitungan
revisi 2009, (Yogyakarta: ANDI, 2010). Hal. 16
[10] Ibid.Hal.
17
[11] Juli Ratnawati
dan Retno Indah Hernawati, Dasar-Dasar
Perpajakan, (Yogyakarta: Deepublish, 2015). Hal. 39
[12] Ibid.
Hal. 41
[13] Ibid.
Hal. 41
[14] Ibid. Hal.
41
[15] Supramono dan
Theresia Woro Damayanti, PERPAJAKAN INDONESIA Mekanisme dan Perhitungan
revisi 2009, (Yogyakarta: ANDI, 2010). Hal. 18
Komentar
Posting Komentar