KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pajak merupakan pungutan wajib bagi semua wajib pajak yang telah diatur oleh Undang-undang tentang perpajakan. Peranannya sangatlah penting dalam pengembangan suatu Negara, dengan adanya pajak diharapkan akan meningkatkan ksejahteraan hidup semua masyarakat. Disetiap Negara pasti memiliki Undang-undang tersendiri dalam pemungutan pajak, tidak terkecuali di Indonesia. Utuk mendukung dan menjalankan perpajakan di ndonesia dibutuhkan kesadaran dalam memahami dan mengetahui ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan, di Indonesia masih banyak yang dbibuat pada zaman pemerintahan Belanda. Antara lain: Tahun 1921 tentang Aturan Bea Materai; Tahun 1925 tentang Ordinasi Pajak Perseroan; Tahun 1932 tentang Ordinasi Pajak Kekayaan; Tahun 1944 tentang Ordinasi Pajak Pendapatan. Namu banyak perbedaan falsafah yang melatarbelakangi dan sistem yang melekat pada Undang-Undang tersebut, maka peraturan perundang-undangan tersebut belum memenuhi fungsi sebagai sarana pembangunan nasional. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan perpajakan telah beberapa kali dilakukan perubahan dan penyesuaian.
Salah satu peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengalami perubahan dan penyesuaian yaitu Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan. Undang-undang KUP ini teah mengaami beberapa kali perubahan, perubahan yang ketiga atas Undang-undang KUP terjadi pada tahun 2007.  Undang-undang KUP merupakan Undangundang Perpajakan yang bersifat formal berisikan hak dan kewajiban dari wajib pajak.
Agar lebih memahami mengenai pentingnya Undang-undang KUP dalam pelaksanaan perpajakan, maka dalam makalah ini kami akan membahas tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana penjelasan timbul dan berakhirnya Hutang Pajak?
2.      Bagaimana pengertian, fungsi, dan cara perolehan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?
3.      Bagaimana pengertian, fungsi, dan cara perolehan Nomor Pengukuhan Penguasa Kena Pajak (NPPKP)?
4.      Bagaiman pengertian, jenis, dan batas waktu penyampaian SPT, beserta sanksinya?
5.      Bagaimana pengertian, jenis, dan batas penyetoran SSP, beserta sanksinya?
6.      Bagaimana pengertian dan jenis SKP?
7.      Bagaimana tata cara keberatan pajak, banding, dan peninjauan kembali?
8.      Bagaimana kewajiban pajak bagi petugas pajak?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui penjelasan timbul dan berakhirnya Hutang Pajak.
2.      Untuk mengetahui pengertian, fungsi, dan cara perolehan NPWP.
3.      Untuk mengetahui pengertian, fungsi, dan cara perolehan NPPKP.
4.      Untuk mengetahui pengertian, jenis, dan batas waktu penyampaian SPT, beserta sanksinya.
5.      Untuk mengetahui pengertian, jenis, dan batas penyetoran SSP, beserta sanksinya.
6.      Untuk mengetahui pengetian dan jenis SKP.
7.      Untuk mengetahui tata cara keberatan pajak, banding, dan peninjauan kembali.
8.      Untuk mengetahui kewajiban pajak bagi wajib pajak.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Timbul dan Berakhirnya Hutang Pajak
Dimulainya kewajiban pajak tergantung dari sifat pajak. Pajak obyektif dimulai ketika terjadinya perbuatan keadaan, dan peristiwa-peristiwa tertentu. Sedangkan pajak subyektif dimulai ketika seseorang atau badan lahir atau bertempat tinggal di Indonesia.[1]
Waktu timbulnya hutang pajak memiliki peran yang sangat penting karena:
1.      Berkaitan dengan pembayaran pajak.
2.      Berkaitan dengan waktu memasukkan surat keberatan.
3.      Berkaitan dengan penentuan saat dimulai dan berakhimya jangka waktu kedaluwarsa.
4.      Berkaitan dengan penerbiian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. dan surabsurat lain.
5.      Berkaitan dengan penentuan besar denda maupun sanksi administrasi lainnya.
Terdapat dua ajaran yang mengatur tentang timbulnya hutang pajak, yaitu ajaran materiil dan ajaran formil:
1.      Ajaran materiil
Ajaran ini menyatakan bahwa hutang pajak timbul karena adanya pemberlakuan undang-undang perpajakan. Dalam ajaran materiil, seseorang akan aktif menentukan apakah dirinya dikenakan pajak atau tidak, sesuai dengan undang undang perpajakan yang beriaku. Ajaran ini memiliki pandangan yang sama dengan penerapan Self Assessment System.
2.      Ajaran formil
Ajaran ini menyatakan bahwa hutang pajak timbuI karena adanya pengeluaran sura‘ ketetapan pajak oleh pemerintah. Dalam ajaran formil. untuk menemukan apakah seseorang dikenakan pajak atau tidak, berapa besar pajak yang hams dibayar. dan kapan jangka waktu pembayaran dapat diketahui dari surat ketetapan pajak tersebut. Aiaran ini memiliki pandangan yang sama dengan penerapan Official Assessment System.[2]
Hutang pajak akan berakhir dan terhapus jika mengalami peristiwa sebagai berakhirnya Hutang Pajak berikut:
1.      Pembayaran
Pembayaran hutang pajak dapat dilakukan melalui pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak ke kantor penerima pajak (bank-bank persepsi atau kantor pos). Pemungutan oleh pihak lain, maupun melalui pengkreditan pajak luar negeri.
2.      Kompensasi
Yang dimaksud adalah kompensasi karena kerugian ataupun kompensasi karena kelebihan pembayaran pajak. [3]

B.     Nomor Pokok Wajib Pajak( NPWP )
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda identitas Wajib Pajak ketika melakukan hak dan kewajibannya dalam hal perpajakan.
Fungsi NPWP, diantaranya:
1.      Sebagai tanda identitas Wajib Pajak.
2.      Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Untuk mendaftar NPWP, setiap orang ataupun badan yang telah memenuhi syarat baik itu syarat objektif maupun syarat subjektif yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan Undang-undang perpajakan berdasarkan sistem self assessment, waiib mendaftarkan dirinya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Persyaratan Objektif adalah persyaratan bagi subjek yang memperoleh penghasilan atapun subjek yang diwajibkan untuk melakukan pemungutan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan pembahasannya. Persyaratan Subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-undang pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Tempat pendaftaran NPWP dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah sesuai dengan ketentuan hukum atau wanita yang memang menghendaki pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis dengan suami juga wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak. Wanita kawin selain yang sudah disebutkan sebelumnya. dapat mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya sendiri untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban pajak yang terpisah dari hak dan kewajiban suami.
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan objektif dan subjektif tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP secara jabatan dimulai sejak Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan paling lama lima tahun sebelum diterbitkannya NPWP.[4]
Terdapat batasan waktu bagi para Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri. Karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah:
1.      Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri paling lambat satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
2.      Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas jika penghasilannya selama satu bulan yang disetahunkan ternyata melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka Wajib Pajak tersebut wajib mendaftarkan dirinya paling lambat pada akhir bulan sebelumnya.
Selanjutnya, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:
1.      Wajib Pajak atau ahli warisnya mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak karena sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif yang sesuai dengan peraturan Undang-undang perpajakan yang berlaku.
2.      Wajib Pajak badan mengalami likuiditasi karena penghentian usaha maupun penggabungan usaha.
3.      Wajib Pajak wanita yang sebelumnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan kemudian menikah tanpa adanya perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan suami dan wanita tersebut sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
4.      Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
5.      Dan apabila dianggap perlu. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang memang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang sesuai dengan peraturan Undang-undang pajak yang berlaku.
Setelah melakukan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan terhadap permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu enam bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 bulan untuk Wajib Pajak badan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Jika dalam jangka waktu tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan apapun. maka permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap dikabulkan.

C.    Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya wajib melaporkan segala bentuk usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Sedangkan untuk pengusaha kecil yang dimaksud dalam Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yang memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak atau tidak memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi sampai suatu bulan dalam suatu tahun jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sudah melewati batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil. Maka wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya. [5]
Kewajiban untuk melaporkan diri agar dikukuhkan sebagai Pengusaha kena Pajak harus dilakukan sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP akan mendapatkan sanksi perpajakan dan dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.
Fungsi Pengukuhan PKP:
1.      Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
2.      Sebagai sarana untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Penambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
3.      Sebagai media pengawasan administrasi perpajakan.
Untuk setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat sebagai PKP wajib melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Atau bisa juga ke Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang sesuai dengan ketentuan undangundang perpajakan. Jika dalam hal tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berada di dua atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak. maka Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar.
Karena jabatan ataupun atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pencabutan ini dapat dilakukan dengan alasan:
1.      Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke Kantor Pelayanan Pajak lain.
2.      Pengusaha Kena Pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP atau jika Pengusaha Kena Pajak termasuk sebagai PKP yang jumlah peredaran dan pemerimaan penghasilan bmto dalam satu tahun pembukuan tidak melebihi batas jumlah peredaran dan penerimaan penghasilan bruto untuk Pengusaha Kecil (Ftp 4.800.000.000 setahun).
Setelah menerima permohonan pencabutan pengukuhan PKP oleh Wajib Pajak dan setelah dilakukan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan terhadap permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu enam bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 bulan untuk Wajib Pajak badan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Jika dalam jangka waktu tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan apapun, maka permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan surat keputusan mengenai pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus segera diterbitkan dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah jangka waktu enam bulan berakhir.

D.    Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang diberikan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, dan harta sewa kewajiban yang sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.
Surat pemberitahuan bagi Wajib Pajak berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak penghasilan terutang yang sebenarnya, serta untuk melaporkan tentang:
1.      Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau telah melalui proses pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
2.      Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
3.      Harta dan kewajiban.
4.      Pembayaran dari pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Bagi Pengusaha Kena Pajak, surat pemberitahuan berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang yang sebenarnya, serta untuk melaporkan tentang:
1)      Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.[6]
2)      Pembayaran pajak yang telah dilakukan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Bagi pemotong dan pemungut pajak, surat pemberitahuan berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan kemudian disetorkan.[7]
Jenis SPT dibedakan menjadi dua macam:
1)      Surat Pemberitahuan Masa, yaitu surat pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
2)      Surat Pemberitahuan Tahunan, yaitu surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. [8]

E.     Surat Setor Pajak (SSP)
Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara. Surat setoran pajak berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah divalidasi. Untuk tempat pembayaran dan penyetoran pajak yaitu di Bank yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan dan Kantor Pos.
Tata cara menunda atau mengangsur pembayaran atas ketetapan pajak:
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk mangangsur atau menunda pembayaran pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Kebenaran, Putusan Banding, serta putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah, serta Pajak Penghasilan Pasal 29. Permohonan tertulis tersebut harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan tertulis tersebut harus diajukan paling lama sembilan hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir dengan disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur atau ditunda pembayarannya. Jika ternyata batas waktu sembilan hari kerja tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan yang diluar kekuasaannya, maka permohonan wajib pajak tersebut masih dapat dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan syarat wajib pajak dapat membuktikan kebenaran keadaan di luar kekuasaannya tersebut.

F.     Surat Ketetapan Pajak
Surat ketentuan pajak terdiri dari surat keterangan berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil.
1.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 5 tahun setelah terutangnya pajak apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a)      Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang terutang tidak atau kurang bayar.
b)      Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam surat teguran.
c)      Apabila berdasar hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0%.
d)     Apabila kewajiban pembukuan dan pemeriksaan tidak terpebuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
e)      Apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan NPWP dan atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan. [9]

2.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Merupakan surat keputusan yang menentukan jumlah tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Jika hasil temuan (kurang bayar tambahan) diungkapkan oleh Wajib Pajak sendiri maka tidak akan dikenakan sanksi perpajakan, sedangakan jika temuan tersebut terungkap setelah dilakukannya pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pajak maka Wajib Pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak.
3.      Surat Ketetpan Pajak Lebih bayar (SKPLB)
Merupakan surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
4.      Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.[10]

G.    KEBERATAN, BANDING DAN PENINJAUAN KEMBALI
1.      KEBERATAN
Jika wajib pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak terhadap:
a)      Surat ketetapan pajak kurang bayar
b)      Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan
c)      Surat ketetapan pajak nihil
d)     Surat ketetapan pajak lebih bayar
e)      Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.
Surat keberatan disampaikan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana Wajib Pajak terdaftar dan atau tempat dimana Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Penyampaian surat keberatan dapat melalui:
a)      Penyampaian langsung
b)      Penyampaian melalui pos dengan bukti pengiriman surat
c)      Penyampaian melalui jasa ekspidisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau dapat juga melalui e-filling lewat ASP
Pengajuan surat keberatan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a)      Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
b)      Menyebutkan jumlah pajak yang terutang ataupun jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi yang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar perhitungan.
c)      Satu surat keberatan diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, untuk satu pemotongan pajak ataupun untuk satu pemungutan pajak.
d)     Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir pemeriksaan.
e)      Surat keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirimnya surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut terdapat keadaan diluar kekuasaan (force majeur) Wajib Pajak yang menyebabkan Wajib Pajak tidak dapat memenuhi jangka waktu yang telah ditentukan.
f)       Surat keberatan harus ditanda tangani oleh Wajib Pajak, jika surat keberatan ditanda tangani oleh orang lain selain Wajib Pajak, maka surat keberatan tersebut wajib melampirkan surat kuasa khusus.[11]
Surat keberatan yang telah memenuhi syarat akan diproses secara lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Sebelum Surat Pemberitahuan untuk Hadir disampaikan oleh Inspektur Jenderal Pajak beberapa hal yang dapat dilakukan dalam proses penyelesaian keberatan diantaranya:
a)      Direktur Jenderal Pajak meminta keterangan, data maupun informasi tambahan dari Wajib Pajak.
b)      Wajib Pajak memberikan penjelasan tertulis atau alasan tambahan untuk melengkapi dan memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan, baik itu karena keinginan Wajib Pajak yang bersangkutan maupun karena keinginan untuk memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak.
c)      Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan dengan tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data maupun informasi yang objektif dan dapat dijadikan dasar untuk mempertimbangkan keputusan keberatan.

2.      BANDING
Banding merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak ataupun penanggung pajak kepada suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika seorang Wajib Pajak tidak setuju pada keputusan keberatan, maka Wajib Pajak tersebut dapat melakukan banding sebagai upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Pajak. Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadiklan Pajak adalah putusan yang khusus mencangkup lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU KUP, ada 2 syarat untuk mengajukan permohonan banding yaitu:
a)      Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan disertai dengan alasan yang jelas.[12]
b)      Diajukan paling lambat 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dengan lampiran salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
3.      PENINJAUAN KEMBALI
Undang-Undang Pengadilan Pajak Pasal 77 ayat 3 menyebutkan bahwa pihak-pihak yang bersegketa dapat mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak kepada Makamah Agung. Pemohonan peninjauan kembali dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan berikut:
a)      Bila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada kebohongan ataupin tipu muslihat yang dilakukan oleh pihak lawan dan baru diketahui setelah masalahnya diputuskan. Atau bila didasarkan pada bukti-bukti yang dinyatakan palsu oleh hakim pidana.
b)      Bila ditemukan bukti tertulis yang penting dan dapat menghasilkan putusan yang berbeda bila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak.
c)      Bila ada hal yang tidak dituntut tapi dikabulkan atau ada hal yang dituntut tapi dikabulkan lebih. Kecuali yang sudah diputuskan berdasarkan Pasal 80 ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-Undang Pengadilan Pajak.
d)     Bila ada suatu bagian dalam tuntutan yang belum diputuskan tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya.
e)      Bila ada suatu putusan yang jelas-jelas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[13]
Jangka waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali seperti yang disebutkan dalam Pasal 91 huruf a Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah paling lambat 3 bulan sejak diketahui adanya kebohongan ataupun tipu muslihat yang dilakukan oleh pihak lawan sejak putusan Hakim pengadilan pidana mendapatkan kekuatan hukum tetap. Jangka waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali seperti yang disebutkan dalam pasal 91 huruf b Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah paling lambat 3 bulan sejak ditemukannya surat-surat bukti dan tanggal penemuan surat bukti tersebut harus dinyatakan dibawah sumpah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang. Jangka waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali seperti yang disebutkan dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak adaalh paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim. Mahkamah Agung dapat memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut:
a)      Jika dalam jangka waktu 6 bulan sejak Mahkamah Agung menerima permohonan peninjauan kembali dan telah mengambil putusan, dalam hal putusan yang diambil oleh Pengadilan Pajak melalui pemeriksaan secara biasa.
b)      Jika dalam jangka 1 bulan sejak Mahkamah Agung menerima permohonan peninjauan kembali dan telah mengambil putusan dalam hal putusan yang diambil melalui pemeriksaan acara cepat.
Putusan terhadap permohonan peninjauan kembali harus disampaikan dalam siding yang terbuka untuk umum.[14]

H.    KETENTUAN BAGI PETUGAS PAJAK
Selain mengatur hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak, ketentuan umum dan tata cara perpajakan juga mengatur ketentuan bagi petugas pajak, antara lain:
1.      Pegawai pajak yang karena kelalaiannya dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang perpajakan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.      Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya dengan sengaja bertindak di luar kewenangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan ke unit internal Departemen Keuangan yang berwenang melakukan pemeriksaan dan investigasi. Apabila terbukti melakukannya maka pegawai pajak tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.      Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak agar menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum akan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUH Pidana.
4.      Pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasannya mekasa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, emnerima pembayaran atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri akan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya.
5.      Pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[15]

BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
1.      Timbulnya pajak tergantung dari dua sifat pajak, yakni Pajak obyektif dimulai ketika terjadinya perbuatan keadaan, dan peristiwa-peristiwa tertentu. Sedangkan pajak subyektif dimulai ketika seseorang atau badan lahir atau bertempat tinggal di Indonesia. Dan berakhirnya hutang pajak terjadi karena berakhirnya hutang pajak pembayaran dan kompensasi.
2.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Tempat pendaftaran dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi kegiatan usaha dilakukan, bag wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
3.      Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya wajib melaporkan segala bentuk usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
4.      Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
5.      Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.
6.      Surat Ketentuan Pajak (SKP) terdiri dari surat keterangan berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil.
7.      Keberatan dilakukan jika Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya. Banding dilakukan jika seorang Wajib Pajak tidak setuju pada keputusan keberatan, maka Wajib Pajak tersebut dapat melakukan banding sebagai upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Pajak.
8.      Sebagai petugas pajak harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan dalan Undang-Undang Perpajakan dan memberikan sanksi juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

B.     SARAN
Meskipun penulis menginginkan kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini tetapi kenyataannya masih banyak kekurangan yang perlu penulis perbaiki. Hal ini dikarenakan masih minimnya pengetahuan yang penulis miliki. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangat penulis harapkan untuk perbaikan ke depannya.


















[1] Supramono dan Theresia Woro Damayanti, PERPAJAKAN INDONESIA Mekanisme dan Perhitungan revisi 2009, (Yogyakarta: ANDI, 2010). Hal. 17
[2] Juli Ratnawati dan Retno Indah Hernawati, Dasar-Dasar Perpajakan, (Yogyakarta: Deepublish, 2015). Hal. 09
[3] Ibid. Hal. 10
[4] Ibid. Hal. 17
[5] Ibid. Hal. 20
[6] Mardiasmo, PERPAJAKAN Edisi Terbaru 2018, (Yogyakarta: ANDI, 2018). Hal. 36
[7] Ibid. Hal. 36
[8] Supramono dan Theresia Woro Damayanti, PERPAJAKAN INDONESIA Mekanisme dan Perhitungan revisi 2009, (Yogyakarta: ANDI, 2010). Hal. 12

[9] Supramono dan Theresia Woro Damayanti, PERPAJAKAN INDONESIA Mekanisme dan Perhitungan revisi 2009, (Yogyakarta: ANDI, 2010). Hal. 16
[10] Ibid.Hal. 17
[11] Juli Ratnawati dan Retno Indah Hernawati, Dasar-Dasar Perpajakan, (Yogyakarta: Deepublish, 2015). Hal. 39
[12] Ibid. Hal. 41
[13] Ibid. Hal. 41
[14] Ibid. Hal. 41
[15] Supramono dan Theresia Woro Damayanti, PERPAJAKAN INDONESIA Mekanisme dan Perhitungan revisi 2009, (Yogyakarta: ANDI, 2010). Hal. 18

Komentar